Islamediaku - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menegaskan bahwa informasi yang beredar bahwa 8 produk makanan mengandung babi adalah tidak benar dan semuanya dinyatakan halal untuk dikonsumsi Umat Islam.
“Hasil analisis laboratorium dari sampel pasar yang menggunakan metode real time PCR juga menguatkan hasil audit yang telah dilakukan sebelumnya yaitu tidak terdeteksi adanya kandungan babi dalam prbduk-produk tersebut” tulis Direktur LPPOM MUI, Dr. L ukmanul Hakim, seperti dilansir halalmui.org, jum’at(30/12/2016).
8 Produk makanan yang dimaksud adalah: Produk MSG SASA dan Tepung Bumbu SASA (PT. Sasa Inti), Produk MASAKO, MSG AJINOMOTO, Tepung Bumbu SAJIKU dan Saos Tiram SAORI (PT. Ajinomoto Indonesia), Produk INDOMIE Mi Instan Goreng (PT. Indofood CBP Sukses Makmur) dan Produk ROYCO (PT. Unilever Indonesia Tbk).
Menurut penjelasan MUI ke-8 produk tersebut sudah mendapatkan sertifikasi halal dan hingga saat ini masih berlaku.
Produk MSG SASA dan Tepung Bumbu SASA dari PT. Sasa Inti, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00060007870398 yang berlaku hingga tanggal 20 Juli 2018.
MASAKO, MSG AJINOMOTO, Tepung Bumbu SAJIKU dan Saos Tiram SAORI dari PT. Ajinomoto Indonesia, Sertifikat Halal MUI nomor 00060008910908 yang berlaku hingga tanggal 24 November 2017.
Produk INDOMIE Mi Instan Goreng dari PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk., memiliki Sertifikat Halal MUI 00090000300799 yang berlaku hingga tanggal 27 September 2018.
Produk ROYCO dari PT. Unilever Indonesia Tbk., memiliki Sertifikat Halal MUI 00060046730108 yang berlaku hingga tanggal23 Maret 2018 dan nomor Sertifikat Halal MUI00060028330204 yang berlaku hingga tanggal20 September 2018.
Selanjutnya bagi konsumen yang ingin mengetahui keterangan kehalalan sebuah produk, MUI mempersilahkan untuk bisa melakukan pengecekan di situs resmi milik MUI www.halalmui.org maupun aplikasi “Halal MUI” di smartphone berbasis android, IOS maupun blackberry.
[islamedia.id]
0 comments:
Post a Comment