Saturday, January 7, 2017

Warna - warni Meminang


“Kalo putra saya mau nikah, pokoknya segala adat di daerah kita ini harus dilaksanakan, biar ‘berkah’. Jangan kaya tetangga kita tuh! Masa meminang calon menantu ga pake adat nasi tumpeng.”
Itulah sekelumit perkataan yang terlontar di kalangan masyarakat dalam pelaksanaan prosesi “meminang”. Proses meminang merupakan detik-detik mendebarkan sekaligus membahagiakan bagi calon pasangan pengantin yang hendak melaksanakan ibadah sakral yaitu pernikahan. Hampir semua orang menganggap bahwa pernikahan adalah sesuatu yang sangat istimewa. Pelaksanaannya akan menjadi kenangan yang tak terlupakan, sehingga dipersiapkan dengan sesempurna mungkin.
Adat Masyarakat dalam Meminang
Sudah menjadi adat atau kebiasaan di kalangan masyarakat dalam melaksanakan pernikahan putra-putrinya dengan menyesuaikan proses pernikahan. Sejak proses mencari pasangan hidup, memingang, sampai dengan pelaksanaan pesta pernikahan atau walimah dengan memperhatikan tata cara adat-istiadat yang berlaku di suatu daerah. Misalnya di awal keinginan putra-putrinya untuk menikah, orang tua memberikan kebebasan untuk mencari pasangan dengan “berpacaran”.
Padahal tradisi pacaran merupakan pintu gerbang perzinahan. Kemudian proses selanjutnya yaitu meminang seseorang yang akan menjadi pasangan hidupnya dengan tata cara sesuai adat-istiadat yang berlaku di daerah tempat tinggalnya. Misalnya:
  • Terjadinya ‘khalwat’ dalam proses ‘nazhor’, seorang wanita berduaan dengan lelaki yang akan melihatnya. Sungguh Rosululloh sholallohu alaihi wasallam melarang dengan keras dalam banyak sabdanya.
  • Mengadakan ritual saling mengikat antara seorang lelaki dan wanita sebelum pernikahan, yang ini sering dikenal dengan ritual ‘tunangan’, biasanya dilengkapi dengan “cincin tunangan”. Perkara ini termasuk tasyabuh (meniru-niru) budaya Barat.
  • Sering berkunjungnya seorang lelaki ke rumah wanita yang sudah dia lamar, berduaan dengannya dan keluar bersamanya. Perbuatan ini sebagai sarana bagi syaitan mengorbankan syahwat yang satu dengan yang lainnya maka terjadilah kemaksiatan.
  • Adanya bawaan khusus dari pihak calon pengantin laki-laki kepada calon pengantin wanita, berupa makanan-makanan khusus yang sudah dilakukan oleh nenek moyang terdahulu, seperti; wajit, tape uli, roti buaya, tumpeng, nasi jotan dan lain sebagainya yang merupakan adat di suatu daerah tertentu.
Panduan Islam dalam Meminang
Islam sangat memperhatikan kesucian lahir dan batin bagi pemeluknya. Islam sangat menjaga dan menjujung tinggi nilai kemanusiaan agar tidak terjerumus pada kehinaan. Islam memperhatikan tabiat manusia untuk berpasangan melalui sarana pernikahan bukan perzinahan. Islam mengatur sejak awal proses pernikahan, semuanya berdasarkan peraturan yang sangat sesuai dengan kodrat manusia.
Dalam Islam, hendaknya bagi orang tua kedua pasangan mencarikan calon pasangan anak-anaknya dengan pasangan yang sholih dan sholihah. Apabila seorang laki-laki yang sholih dianjurkan untuk mencari wanita muslimah ideal maka demikian pula dengan wali kaum wanita. Wali wanita pun berkewajiban mencarikan laki-laki sholih yang akan dinikahkan dengan anaknya.
Dari Abu Hatim al-Muzani rohimakumulloh, ia berkata, “Rosululloh sholallohu alaihi wasallam bersabda,
“Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhoi agama dan akhlaknya maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi)
Apabila seorang laki-laki telah nazhor (melihat) wanita yang dipinang serta wanita pun sudah melihat laki-laki yang meminangnya, kemudia tekad telah bulat untuk menikah, maka hendaklah masing-masing dari keduanya untuk melakukansholat istikhoroh dan berdo’a. Yaitu memohon kepada Alloh agar memberi taufiq dan kecocokan, serta memohon kepada-Nya agar diberikan pillihan yang baik baginya. Apabila sudah ada kecocokan, maka hendaklah calon pasangan pengantin menjaga hal-hal yang dapat menghantarkan mereka kepada perbuatan dosa, karena halal dan sahnya hubungan laki-laki dan wanita hanya dapat dilakukan lewat jalan pernikahan, dan hendaklah menyegerakan waktu pernikahanyang sah serta jangan menunda-nunda.
Meminang adalah perantara melakukan ibadah menikah, Islam mengajarkan tata cara meminang sesuai dengan syari’at, bahkan Islam melarang mengadakan ritual-ritual apapun dalam ibadah kecuali yang telah disyari’atkan.
Rosululloh sholallohu alaihi wasallam bersabda:
“Siapa saja yang mengadakan perkara baru dalam urusan kami ini apa-apa yang bukan darinya maka dia tertolak.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim dari Aisyah)
Inilah Islam, agama yang mengatur segala perkara besar maupun kecil sesuai dengan tabiat manusia. Semuanya adalah pertengahan dan mudah. Semoga kita termasuk orang-orang yang selalu diberi ke-istiqomah-an dalam menitinya. Amiin.
Wallohu a’lam.
[Fajrifm.com-Islamediaku]

0 comments: